animasi

Jumat, 23 Maret 2012

Perekonomian Indonesia Di Pusaran Krisis Global

    Fundamental ekonomi di Indonesia saat ini cukup kuat dalam menghadapiefek domino krisis keuangan global.
Hal tersebut bisa dilihatdari indikator
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang meningkat dari 5,5 persen di tahun 2006menjadi 6,3 persen pada tahun 2008.
Angka tersebut merupakan angka tertinggi sejak krisis tahun 1998.
Indikator lain adalah terkendalinya nilai tukar rupiah terhadapdolar Amerika (USD), laju inflasi yang relatif terkendali,
menurunnya suku bunga(BIRate),dan penerimaan dalam negeri (pajak) terus meningkat.
Untuk beberapatahun kedepan, inflasi Indonesia akan terjaga seiring dengan menurunnya goncanganekonomi domestik dan
fundamental ekonomi Indonesia yang semakin kuat (Aksa,2008).
·         
D   Dampak Krisis Keuangan Global bagi Indonesia
Krisis keuangan di AS mengakibatkan pengeringan likuiditas sektor  perbankan dan
institusi keuangan non-bank yang disertai berkurangnya transaksikeuangan.
Pengeringan likuiditas akan memaksa para investor dari institusi keuangan AS
untuk melepas kepemilikan saham mereka di pasar modal Indonesia untuk memperkuat likuiditas keuangan institusi mereka.
Aksi tersebut akan menjatuhkan nilai saham dan mengurangi volume penjualan saham di pasar modal Indonesia. 
Selain itu, beberapa perusahaan keuanganIndonesia yang menginvetasikan dananya di instrumen investasi lembaga keuangandi
AS juga mendapat imbas atas kejatuhan nilai saham tersebut.
Krisis keuangan di AS yang merambah ke beberapa negara lainnya juga akanmengancam perdagangan beberapa produk ekspor Indonesia di pasar AS,
Jepang, dankawasan Uni Eropa yang telah berlangsung sejak lama.
Hal ini sangat berbahayamengingat produk ekspor Indonesia sangat bergantung pada negara-negara tersebut,
sedangkan di dalam negeri produk-produk tersebut kalah bersaing dengan produk impor China yang lebih murah.
Nilai tukar mata uang negara-negara Asia mengalami depresiasi terhadapmata uang dolar AS,
namun apabila melihat kondisi Rupiah dibandingkan yang lain-nya masih menunjukkan kondisi yang lebih baik.
Selama 1 Jan- 10 Oktober 2008,Rupiah hanya terdepresiasi sekitar 3%, jauh dibawah nilai mata uang Philipina (16%)dan juga Thailand (17%).
Hal ini menunjukkan bahwa, ekonomi kita masih terjagamenghadapi krisis ekonomi.
Dengan demikian krisis keuangan global memberikandampak langsung ataupun tidak langsung terhadap perkembangan ekonomiIndonesia.
Dampak langsung yang terjadi adalah kerugian pada sebagian kecilinvestor yang memiliki
exposure
atas aset-aset yang terkait langsung denganinstitusi-institusi keuangan Amerika Serikat yang bermasalah,
misalnya lembagakeuangan Indonesia yang menanam dana dalam instrumen

Lehman Brothers
.Sedangkan dampak tidak langsung krisis finansial global, antara lain;
•Mempengaruhi momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam bentuk  pengeringan likuiditas,
lonjakan suku bunga, anjloknya harga komoditas, danmelemahnya pertumbuhan sumber dana.
Langkah kebijakan pemerintah untuk menjaga agar perekonomian tetapstabil di tengah krisis antara lain dengan
mendorong kinerja melalui pemberianinsentif dan disinsentif.
Pemerintah akan menerapkan insentif ekspor berupa perbaikan iklim dan pengurangan biaya transaksi ekspor.
Kebijakan itu dibuat untuk mencegah imbas krisis keuangan global.
Selain itu pemerintah juga akan merestitusi pajak penjualan dan bea masuk termasuk strategi ekspansi ke pasar baru dan
mengamankan dari produk ilegal.
Selain itu, Pemerintah juga terus berupaya menarik penanam modal luar negeri maupun domestik untuk tetap menanamkan modalnya di sektor riil.
Beberapalangkah yang dilakukan diantaranya perbaikan masalah yang dikeluhkan investor,dan
pengendalian impor barang yang bersifat konsumtif melalui peningkatan pengadaan dalam negeri.
Untuk dapat meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia di sektor riil,Pemerintah mendorong sektor swasta untuk meningkatkan pertumbuhan usaha
ber- basis industri manufaktur sehingga dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar.
Adapun basis industri manufaktur yang didorong pertumbuhannya oleh pemerintahadalah:
1.      Tekstil dan Produk Tekstil
2.       Alas Kaki
3.      Keramik 
4.      Elektronika Konsumsi
5.       Pulp dan Kertas
6.      Petrokimia
7.       Semen
8.       Baja
9.       Mesin Listrik & Alat Listrik 
10.   Alat Pertanian
11.  Peralatan Pabrik Pemerintah juga melindungi industri dalam negeri dari membanjirnya produk luar dengan
membatasi laju impor serta meningkatkan pengamanan pasar domestik dari produk impor ilegal atau politik 
dumping 
.         Selain itu, Pemerintah juga akanmelakukan penutupan pelabuhan-pelabuhan gelap, yang sering digunakan sebagai
sarana penyelundupan barang ilegal, serta memperketat pengawasan bongkar muat barang di pelabuhan dan sepanjang pantai Indonesia.
Dalam menghadapi krisis keuangan global ini, pemerintah jugamemberikan perhatian khusus kepada Industri Kecil dan Menengah (IKM),
untuk menjaga tetap tersedia lapangan kerja bagi masyarakat pedesaan. Dalamsektor UKM
pemerintah terus memastikan kelangsungan program kredituntuk rakyat dan berbagai program fasilitasi UKM lainnya.
KUKM perluditingkatkan karena,
sektor KUKM Indonesia ditunjang oleh 48,9 juta unitusaha yang tersebar hampir merata di seluruh wilayah Indonesia.
Kontribusi bagi Kontribusi KUKM terhadap PDB sebesar Rp 1.778 triliun (53,3 persen)dan menyerap tenaga kerja 96 persen.
Pemerintah juga mendukung usaha peningkatan hasil komoditi di beberapa sektor usaha.
Di sektor pertanian, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan budidaya udang, kerang, kopi, coklat, ikan segar, dan daging.
Semen-tara, dalam sektor industri terdapat minyak nabati,
getah karet alam, kertas dan kertaskoran, serta barang tembaga.

·         Stabilisasi Moneter
Pemerintah melalui Bank Indonesia akan menempuh beberapa langkah, yaitumemperkuat likuiditas sektor perbankan,
yaitu menjaga pertumbuhan kredit padatingkat yang sesuai untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi, dan mengambilkebijakan neraca pembayaran.
upaya tersebut diantaranya adalah :
1.      Antisipasi pengeringan likuiditas global dengan memperkuat sektor  perbankan,
pertumbuhan kredit dijaga pada level yang tetap mampumendukung pertumbuhan ekonomi.
2.       Pencarian pembiayaan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara darisumber nonpasar dan sumber-sumber pembiayaan lainnya,
karena pem- biayaan melalui penerbitan surat utang makin sulit dilakukan.
3.      Pemantauan neraca pembayaran dengan menjaga momentum arus modal kedalam negeri.
4.       Pemantauan penggunaan anggaran kementerian dan lembaga negara.
Berkaitan dengan pengeringan likuiditas di pasar keuangan dan perbankan, BI menyederhanakan aturan
Giro Wajib Minimum
(GWM) untuk menambah kepercayaan diri bank terhadap kondisi likuiditas perbankan yangmelemah akibat krisis keuangan global.
Giro Wajib Minimum(statutoryreserve) adalah simpanan minimum yang harus dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo rekening giro pada
Bank Indonesia yang besarnya ditetapkanoleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga(DPK) bank.
Langkah lain yang ditempuh Bank Indonesia diantaranya adalah membukaruang untuk 
repo
Surat Utang Negara (SUN) atau SBI yang diperpanjang masa ber-lakunya hingga tiga bulan.
Untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan 2009, Bank Indonesia memastikan bahwa inflasi tahun 2009 terkendali pada kisaran 6,5-7,5 persen.
Dengan pertimbangan tetap mewaspadai gejolak yang terjadi saat ini dantetap fokus menjaga nilai rupiah yang tercermin dari inflasi dan nilai tukar.
Dan yang terakhir, BI Rate disesuaikan menjadi 9,5 persen agar suku bungariil tetap terjaga pada kisaran 2-2,5 persen. Dalam jangka pendek, kenaikanBI Rate
ditujukan untuk menurunkan ekspektasi inflasi pelaku pasar.
Ekspektasi inflasi yangtinggi telah membuat nilai tukar jatuh melewati batas psikologis Rp9.500 per dollar AS. Padahal, inflasi tinggi amat berbahaya,
karena dapat menurunkan nilai aset yangdimiliki masyarakat golongan bawah.



Kamis, 22 Maret 2012

Anjloknya IHSG Momen Investasi Indonesia

    BATAM- Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dua minggu terakhir, harus dijadikan sebagai momen untuk merebut pangsa pasar investasi oleh masyarakat Indonesia. IHSG anjlok bukan dikarenakan ekonomi Indonesia anjlok, melainkan bursa-bursa regional seperti Amerika, Eropa dan Jepang tengah jatuh. "Ekonomi Indonesia itu tahan banting. Sejak krisis global tahun 2008 sampai sekarang, Ekonomi Indonesia justru semakin bagus, tak terpengaruh dengan permasalahan ekonomi Eropa maupun Amerika," ujar Head of Capital Market Information Center  Indonesia Stock Exchance (IDX) atau lebih dikenal sebagai Bursa Efek Indonesia Batam, Senin (22/8).
Anjloknya IHSG 2 minggu terakhir, dikarenakan bursa-bursa di Eropa dan Amerika jatuh, sehingga banyak yang berfikir bahwa bursa Indonesia ikut jatuh.
    Krisis di Eropa dengan Amerika saling berkaitan. Dimana banyak bank-bank di Amerika yang meminjamkan dananya di Eropa. Sementara, Eropa saat ini sedang dalam masalah keuangan yang sangat parah. Akibatnya, pengembalian dana ke bank Amerika macet.
   Sementara, perekonomian Amerika mengalami drop karena 3 indikator. Indikator pertama yaitu inflasi amerika naik 0,5 % dari konsensus 0,2 %. Indikator kedua adalah klaim pengangguran mingguan Amerika mencapai 408.000 klaim/minggu dari konsensus 400.000 klaim/minggu. Dan indikator ketiga yaitu general business condition index (manufaktur) mengalami penurunan, yaitu 3,2% di bulan Juli menjadi -30,7 pertengahan Agustus 2011 ini.
   Di samping itu, perekonomian Jepang sebagai salah satu negara dengan ekonomi maju di Asia juga terkena imbas. Hal tersebut dikarenakan pangsa pasar Jepang terbesar adalah Eropa dan Amerika. Akibat krisis di negara-negara tersebut, selama 5 bulan berturut-turut expor Jepang mengalami penurunan yang sangat drastis.
   Sementara, Indonesia justru berada dalam posisi yang sangat aman dengan index bursa masih positif, yaitu 5,63% dari harga tahun lalu.
   Namun, yang cukup dicemaskan adalah, kepemilikan saham di bursa efek Indonesia, 62-65 % nya masih dimiliki oleh warga asing. Sehingga bila negara-negara luar mengalami masalah, dikhawatirkan investor asing akan menarik dananya dari bursa saham Indonesia.
   "Hal ini seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia untuk menjadi peluang merebut pasar saham kita. Karena peluang yang ada sangat besar. Posisi kita sekarang sedang menuju BB+ (investment Plus), ini posisi yang sangat bagus untuk investasi," ujar Marco.
    Indikator yang menentukan PDB (produk domestik bruto) Indonesia yaitu konsumsi sebesar 56 %, investasi sebesar 30 %, belanja pemerintah 7,5 % dan sisanya adalah ekspor.
    "Awarness masyarakat kita masih sangat kurang, itu nampak dari PDB kita yang masih sangat besar konsumsi. Peluang yang ada bisa kita wujudkan dengan menumbuhkan kesadaran untuk semakin aktif berinvestasi," tandas Marco.(pti)


Rabu, 21 Maret 2012

Hubungan Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah serta Pemerintah/Lembaga Asing

Ø  Hubungan Pemerintah Pusat dan Bank Sentral (Pasal 21)
Pemerintah Pusat dan Bank Sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
  1. Hubtngan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 22)
  2. Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah (UU No. 33/2004)
  3. Pemerintah dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan DPR
  4. Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/ menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPRD
  5. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah/Lembaga Asing (Pasal 23)
  6. Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/ lembaga asing dengan persetujuan DPR.
  7. Pinjaman/hibah yang diterima Pemerintah Pusat dapat diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/Pemerintah Daerah
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta serta Badan Pengelola Dana Masyarakat
  1. Hubungan Pemerintah Pusat dan Perusahaan Negara/Daerah/ Swasta (Pasal 24)
  2. Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara dengan terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD
  3. Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara sementara itu pembinaan dan pengawasan atas perusahaan daerah dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota
  4. Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan/privatisasi perusahaan negara dengan persetujuan DPR.
Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan/privatisasi perusahaan daerah dengan persetujuan DPRD
  1. Hubungan Pemerintah Pusat/Daerah dan Badan Pengelola Dana Masyarakat (Pasal 25)
  2. Menteri Keuangan membina dan mengawasi pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat.
  3. Gubernur/Bupati/Walikota membina dan mengawasi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah.
Ø  Pelaksanaan APBN
  1. Pelaksanaan Undang-undang tentang APBN dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden
  2. Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota
  3. Laporan Realisasi Semester Pertama
Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan disampaikan ke DPR (paling lambat akhir juli) guna dibahas bersama
Ø  Penyesuaian APBN
Penyesuaian APBN dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama antara Pemerintah Pusat dan DPR guna penyusunan prakiraan perubahan atas APBN bilamana terjadi :
1)      Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN.
2)      Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal
3)       Keadaan yang mengharuskan dilakukan pergeseran aggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
4)      Keadaan yang menyebabkan saldo negara lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaAran tahun yang berjalan.

Ø  Rancangan Undang-undang tentang Perubahan APBN
Rancangan Undang-undang tentang Perubahan APBN diajukan Pemerintah Pusat untuk mendapat persetujuan DPR sebelum tahun anggaran bersangkutan berjalan.
  1. Pelaksanaan APBD (Pasal 28)
  2. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD
Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya disusun Pemerintah Daerah dan disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama (paling lambat akhir Juli)
Ø  Penyesuaian APBD
Penyesuaian APBD dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan Perubahan atas APBD bilamana terjadi :
1)      Asumsi kebijakan umum tidak sesuai dengan perkembangan
2)       Harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja
3)      Bila saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran berjalan

Ø  Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD diajukan Pemerintah Daerah kepada DPRD sebelum tahun anggaran bersangkutan berakhir

Ø  Undang-undang Perbendaharaan (Pasal 29)
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara (UU No. 1/2004)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD
  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN (Pasal 30)
  2. Rancangan Undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disampaikan Presiden ke DPR paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  3. Laporan Keuangan tersebut meliputi :
1) Laporan Realisasi APBN (LR)
2) Neraca
3) Laporan Arus Kas (LAK)
4) Catatan atas Laporan Keuangan
5) Laporan Keuangan Perusahaan negara dan badan lainnya sebagai lampiran
4.      Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Pasal 31)
  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disampaikan Gubernur/Walikota/Bupati ke DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  2. Laporan Keuangan tersebut meliputi:
1)  Laporan Realisasi APBN (LR)
2)  Neraca
3) Laporan Arus Kas (LAK)
4) Catatan atas Laporan Keuangan
5) Laporan Keuangan Perusahaan negara dan badan lainnya sebagai lampiran
Ø  Bentuk/Isi Laporan (Pasal 32)
Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ø  Pemeriksaan
Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam undang-undang tersendiri (UU No. 15/2004)