animasi

Rabu, 21 Maret 2012

Hubungan Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah serta Pemerintah/Lembaga Asing

Ø  Hubungan Pemerintah Pusat dan Bank Sentral (Pasal 21)
Pemerintah Pusat dan Bank Sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
  1. Hubtngan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 22)
  2. Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah (UU No. 33/2004)
  3. Pemerintah dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan DPR
  4. Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/ menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPRD
  5. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah/Lembaga Asing (Pasal 23)
  6. Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/ lembaga asing dengan persetujuan DPR.
  7. Pinjaman/hibah yang diterima Pemerintah Pusat dapat diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/Pemerintah Daerah
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta serta Badan Pengelola Dana Masyarakat
  1. Hubungan Pemerintah Pusat dan Perusahaan Negara/Daerah/ Swasta (Pasal 24)
  2. Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara dengan terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD
  3. Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara sementara itu pembinaan dan pengawasan atas perusahaan daerah dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota
  4. Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan/privatisasi perusahaan negara dengan persetujuan DPR.
Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan/privatisasi perusahaan daerah dengan persetujuan DPRD
  1. Hubungan Pemerintah Pusat/Daerah dan Badan Pengelola Dana Masyarakat (Pasal 25)
  2. Menteri Keuangan membina dan mengawasi pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat.
  3. Gubernur/Bupati/Walikota membina dan mengawasi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah.
Ø  Pelaksanaan APBN
  1. Pelaksanaan Undang-undang tentang APBN dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden
  2. Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota
  3. Laporan Realisasi Semester Pertama
Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan disampaikan ke DPR (paling lambat akhir juli) guna dibahas bersama
Ø  Penyesuaian APBN
Penyesuaian APBN dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama antara Pemerintah Pusat dan DPR guna penyusunan prakiraan perubahan atas APBN bilamana terjadi :
1)      Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN.
2)      Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal
3)       Keadaan yang mengharuskan dilakukan pergeseran aggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
4)      Keadaan yang menyebabkan saldo negara lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaAran tahun yang berjalan.

Ø  Rancangan Undang-undang tentang Perubahan APBN
Rancangan Undang-undang tentang Perubahan APBN diajukan Pemerintah Pusat untuk mendapat persetujuan DPR sebelum tahun anggaran bersangkutan berjalan.
  1. Pelaksanaan APBD (Pasal 28)
  2. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD
Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya disusun Pemerintah Daerah dan disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama (paling lambat akhir Juli)
Ø  Penyesuaian APBD
Penyesuaian APBD dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan Perubahan atas APBD bilamana terjadi :
1)      Asumsi kebijakan umum tidak sesuai dengan perkembangan
2)       Harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja
3)      Bila saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran berjalan

Ø  Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD diajukan Pemerintah Daerah kepada DPRD sebelum tahun anggaran bersangkutan berakhir

Ø  Undang-undang Perbendaharaan (Pasal 29)
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara (UU No. 1/2004)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD
  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN (Pasal 30)
  2. Rancangan Undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disampaikan Presiden ke DPR paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  3. Laporan Keuangan tersebut meliputi :
1) Laporan Realisasi APBN (LR)
2) Neraca
3) Laporan Arus Kas (LAK)
4) Catatan atas Laporan Keuangan
5) Laporan Keuangan Perusahaan negara dan badan lainnya sebagai lampiran
4.      Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Pasal 31)
  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disampaikan Gubernur/Walikota/Bupati ke DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  2. Laporan Keuangan tersebut meliputi:
1)  Laporan Realisasi APBN (LR)
2)  Neraca
3) Laporan Arus Kas (LAK)
4) Catatan atas Laporan Keuangan
5) Laporan Keuangan Perusahaan negara dan badan lainnya sebagai lampiran
Ø  Bentuk/Isi Laporan (Pasal 32)
Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ø  Pemeriksaan
Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam undang-undang tersendiri (UU No. 15/2004)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar