animasi

Rabu, 21 Maret 2012

Kekuasaan Atas Pengelolaan Keungan Negara

1. Pengaturan Kekuasaan Atas Keuangan Negara
2. Tugas Fiskal Menteri Keuangan
3. Tugas Menteri/Pimpinan Lembaga
4. Pengaturan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Tugas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
6. Tugas Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah  

    Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal, dan kerja sama internasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro serta proyeksi ekonomi makro;
  2. penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara dan risiko fiskal;
  3. analisis, perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan pendapatan negara, belanja negara, dan ekonomi dan keuangan;
  4. analisis, perumusan rekomendasi dan evaluasi pengelolaan risiko ekonomi dan keuangan, risiko BUMN, dan risiko dukungan pemerintah;
  5. analisis dan perumusan rekomendasi terhadap kelayakan pemberian dukungan pemerintah atas pelaksanaan kerja sama penyediaan infrastruktur;
  6. analisis, perumusan rekomendasi dan pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
  7. pemantauan dini perkembangan ekonomi dan surveillance;
  8. pengkajian kebijakan ekonomi, keuangan, dan fiskal;
  9. penyusunan dan pengembangan model ekonomi dan keuangan;
  10. penyelenggaraan sosialisasi kebijakan fiskal;
  11. pengelolaan data dan statistik;
  12. koordinasi pelaksanaan kegiatan tim tarif;
  13. pelaksanaan administrasi Badan.

STRUKTUR ORGANISASI BADAN KEBIJAKAN FISKAL

struktur
BKF terdiri dari 6 unit eselon II,  yaitu:

1.
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN)
2, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN)
3. Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM)
4. Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (PPRF)
5. Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional (PKKSI)
6. Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal
      
Di samping jabatan-jabatan struktural, BKF juga memiliki jabatan fungsional Peneliti.
Sarana Pendukung
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggung-jawabkan, BKF didukung dengan teknologi sistem informasi internet dan secara bertahap terus dilakukan upaya-upaya perbaikan melalui penyempurnaan perangkat lunak, pengembangan jaringan maupun mengganti perangkat keras yang lebih canggih, serta upaya pembangunan Sistem Informasi Fiskal secara online.

    BKF juga didukung oleh perpustakaan online (http://pustaka.fiskal.depkeu.go.id), dengan penerapan sistem komputerisasi, yang memiliki lebih dari 7000 koleksi buku dengan 4.500 judul, yang terdiri dari buku-buku ilmiah, termasuk textbook, jurnal ekonomi dalam dan luar negeri, buletin ekonomi, kumpulan peraturan perundang-undangan, serta majalah-majalah ilmu pengetahuan lainnya.
    Di samping itu, Badan Kebijakan Fiskal juga telah menerbitkan berbagai buku ilmiah dan hasil penelitian antara lain Pengetahuan Dasar Pasar Modal, Kebijakan Fiskal tentang Pemikiran, Konsep dan Implementasi, Sinopsis (Hasil Penelitian : 1999 - 2003), Jurnal Keuangan dan Moneter (2004), Kajian Ekonomi dan Keuangan (2004), Studi Efektifitas Desentralisasi Fiskal Terhadap Kinerja Ekonomi Daerah (2004), Analisis Terhadap Financial Engineering Yang Dilakukan BUMN Dalam Rangka Meningkatkan Nilai Perusahaan (2004), Studi Komparasi Manajemen Pengkajian dan Penelitian di Indonesia Dalam Rangka Efisiensi dan Efektivitas Perumusan Kebijakan Fiskal (2004), Monitoring Kerjasama Penelitian Dengan Perguruan Tinggi Negeri (2004), A Study On Distribution Channel Alternatives For Retail Government Bond, Survai Transparansi Fiskal di Beberapa Daerah Sebagai Bahan Penyusunan Laporan ke Lembaga Internasional (2004), Dampak Sosial Ekonomi dan Evaluasi Belanja Daerah dan Proyek Pembangunan (2004), Laporan Akhir Studi Dampak Sosial, Ekonomi dan Evaluasi Belanja Daerah dan Proyek Pembangunan (2004), Assessment Terhadap Contingent Liability Dari Beberapa Kegiatan Quasy Fiscal Tertentu, Dampak Sosial, Ekonomi dan Evaluasi Belanja Daerah dan Proyek Pembangunan.

Sumber Daya Manusia
    Untuk melaksanakan beban tugas tersebut, BKF didukung oleh 406 pegawai (per 1 Oktober 2009) yang terdiri dari 250 orang berlatar belakang pendidikan tinggi, yaitu S1/D4 sebanyak 142 orang, S2 sebanyak 98 orang dan S3 sebanyak 10 orang.

    Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) diarahkan agar memiliki etos kerja yang tinggi, pengetahuan yang luas, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan, cakap dan tanggap terhadap kondisi yang sedang berkembang, kreatif, inovatif, serta memiliki kemampuan analisis dan meneliti yang tinggi.
    Untuk mencapai kondisi SDM yang demikian, BKF memberikan motivasi, dorongan dan kesempatan yang luas kepada pegawai untuk selalu mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya, yang antara lain melalui pengiriman pegawai untuk mengikuti program S2/S3 di dalam dan di luar negeri, seminar, diskusi, temuwicara, lokakarya, kursus serta program magang di berbagai instansi terkait. Di samping itu, BKF mempunyai tugas membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan analisis dan pengkajian di bidang ekonomi, keuangan dan moneter yang outputnya disampaikan kepada pimpinan Departemen sebagai bahan masukan dalam menetapkan kebijakan/pengambilan keputusan.

tabel

2
Data per 1 Oktober 2009

Aktivitas BKF dapat dilihat dari masing-masing pusat sebagai berikut.
A. Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN)
      Pusat Kebijakan Pendapatan Negara mempunyai tugas merumuskan rekomendasi, analisis,
dan evaluasi kebijakan di bidang pendapatan negara. (Pasal 1792 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008).
     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792, Pusat Kebijakan
Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan rekomendasi kebijakan pajak, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. analisis usulan kebijakan pajak, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  3. evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pajak, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  4. pelaksanaan kesekretariatan Tim Tarif;
  5. pelaksanaan tata kelola Pusat.
Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) didukung oleh lima unit eselon III, yaitu :
  1. Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I;
  2. Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP II;
  3. Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai I;
  4. Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai II;
  5. Bidang Evaluasi Kebijakan Pendapatan Negara;
  6. serta Kelompok Jabatan Fungsional.

B. Pusat Kebijakan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (PKAPBN)
      Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan APBN dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN serta
analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan APBN. (Pasal 1815 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008).
     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan APBN dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional;
  2. analisis dampak APBN terhadap sektor riil, moneter, dan neraca pembayaran operasi keuangan pemerintah;
  3. analisis, perumusan proyeksi dan rekomendasi kebijakan di bidang pendapatan dan belanja negara jangka pendek dan jangka panjang untuk mendukung kesinambungan fiskal;
  4. analisis dan proyeksi arus kas pelaksanaan APBN;
  5. evaluasi sasaran dan realisasi pendapatan dan belanja negara;
  6. penyusunan data konsolidasi APBN;
  7. perhitungan dan penetapan total kumulatif defisit APBD untuk menetapkan besaran konsolidasi defisit APBN;
  8. pelaksanaan tata kelola Pusat.
     Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN) didukung oleh lima unit eselon III, yaitu :
  1. Bidang Kebijakan Penerimaan Perpajakan;
  2. Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  3. Bidang Kebijakan Belanja Pusat;
  4. Bidang Kebijakan Subsidi;
  5. Bidang Kebijakan Transfer Ke Daerah;
  6. Serta Kelompok Jabatan Fungsional.
C. Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM)
     Sesuai dengan namanya, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dini perkembangan ekonomi makro, analisis kebijakan dan perumusan rekomendasi kebijakan ekonomi makro. (Pasal 1838 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008)
     Selain melaksanakan tugas di atas, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro mempunyai fungsi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro menyelenggarakan fungsi:
  1. pemantauan dini dan analisis perkembangan ekonomi yang memiliki potensi dampak terhadap APBN dan perekonomian nasional;
  2. perumusan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
  3. penyusunan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro sebagai dasar perhitungan Nota Keuangan dan RAPBN;
  4. penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga Internasional dan Regional di bidang ekonomi makro;
  5. analisis sektor riil, fiskal, moneter dan lembaga keuangan;
  6. penyusunan rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan nilai tukar sebagai dasar perhitungan pajak dan bea masuk atas barang dan jasa;
  7. penyiapan bahan koordinasi penetapan sasaran, pemantauan dan pengendalian inflasi, hubungan investor dan stabilisasi sektor keuangan;
  8. pengembangan model analisis ekonomi makro;
  9. pengembangan aplikasi dan pengelolaan basis data ekonomi makro;
  10. perencanaan program pengkajian, diseminasi dan publikasi hasil kajian;
  11. pelaksanaan tata kelola pusat.
Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM) didukung oleh lima unit eselon III, yaitu dari :
  1. Bidang Pemantauan Dini Ekonomi Makro;
  2. Bidang Analisis Sektor Riil;
  3. Bidang Analisis Fiskal;
  4. Bidang Analisis Moneter dan Lembaga Keuangan;
  5. Bidang Data Ekonomi Makro dan Administrasi Pengkajian;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
 
D. Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (PPRF)
    
Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi pengelolaan risiko ekonomi, keuangan, sosial, BUMN, dan
dukungan pemerintah. (Pasal 1861 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008).
     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan rekomendasi kebijakan pengelolaan risiko fiskal dan kelayakan pemberian dukungan pemerintah, serta penyiapan bahan negosiasi dan perjanjian kerja sama;
  2. analisis dan evaluasi pengelolaan risiko ekonomi, keuangan dan sosial, risiko BUMN dan risiko dukungan pemerintah;
  3. analisis dan evaluasi pengelolaan risiko fiskal terhadap pelaksanaan Public Service Obligation, penyertaan modal negara, restrukturisasi dan privatisasi BUMN;
  4. analisis dan evaluasi terhadap kelayakan permintaan dukungan pemerintah atas pelaksanaan kerja sama penyediaan infrastruktur;
  5. penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang pengelolaan risiko fiskal;
  6. penyiapan bahan, penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang pengelolaan risiko fiskal;
  7. pelaksanaan tata kelola Pusat.
Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (PPRF) didukung oleh lima unit eselon III, yaitu :
  1. Bidang Rekomendasi Pengelolaan Risiko Fiskal;
  2. Bidang Analisis Risiko Ekonomi, Keuangan dan Sosial;
  3. Bidang Analisis Risiko BUMN;
  4. Bidang Analisis Risiko Dukungan Pemerintah;
  5. Bidang Peraturan Pengelolaan Risiko Fiskal;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

E.  Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional (PKKSI)
      Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama internasional serta menjadi focal point kebijakan internasional di bidang ekonomi, keuangan, dan liberalisasi sektor jasa. (Pasal 1884 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1884, Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan interregional, ASEAN, ASEAN+3, dan ASEAN+Mitra Wicara, bilateral dan multilateral;
  2. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, dan evaluasi dalam rangka integrasi ekonomi ASEAN;
  3. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama di bidang sektor jasa ASEAN, Mitra ASEAN, APEC, WTO, dan Bilateral;
  4. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan negosiasi (offer-request) sektor jasa;
  5. evaluasi keanggotaan, kontribusi, dan penyertaan modal pemerintah pada organisasiorganisasi internasional;
  6. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, dan evaluasi dalam rangka kerja sama surveillance internasional;
  7. pemantauan dan evaluasi kepatuhan kesepakatan kerja sama ekonomi, keuangan dan nonkeuangan internasional;
  8. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan bantuan dan kerja sama teknik serta misi luar negeri;
  9. pelaksanaan tata kelola Pusat.
Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional (PKKSI) didukung oleh lima unit eselon III, yaitu :
  1. Bidang Kerja Sama Interregional;
  2. Bidang Kerja Sama ASEAN dan Pemantauan Internasional;
  3. Bidang Kerja Sama Bilateral;
  4. Bidang Kerja Sama Multilateral;
  5. Bidang Kerja Sama Sektor Jasa;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
F. SEKRETARIAT BADAN KEBIJAKAN FISKAL
    Untuk menunjang tugas-tugas pada pusat-pusat di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal, sekretariat mempunyai memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Badan. (Pasal 1773 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan;
  2. penyelenggaraan dan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, pengembangan pegawai, serta pembinaan jabatan fungsional pada Badan;
  3. koordinasi penyusunan perencanaan program serta pengelolaan urusan keuangan;
  4. koordinasi penyusunan rencana strategik, rencana kerja dan anggaran, serta laporan akuntabilitas kinerja Badan;
  5. penyajian data dan informasi, pelaksanaan dokumentasi dan kepustakaan, serta diseminasi elektronik;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha, gaji, kearsipan, dan kehumasan Badan;
  7. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta pemberian dukungan teknis penggunaan teknologi informasi di lingkungan Badan;
  8. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal mempunyai empat unit eselon III yaitu :
¨ Bagian Organisasi dan Kepegawaian
¨ Bagian Perencanaan dan Keuangan
¨ Bagian Umum
¨ Bagian Data dan Informasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar